Senin, 20 April 2015

MAKALAH KEPEDULIAN SEMUA TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP TEKHNOLOGI PENDIDIKAN

MAKALAH KEPEDULIAN SEMUA TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP TEKHNOLOGI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan persoalan vital bagi setiap segi kamajuan dan perkembangan manusia pada khusunya dan bangsa pada umumnya. Kemajuan dalam segi pendidikan maka akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan perkembangan bangsa yang kearah lebih baik dan maju. Peningkatan kualitas pendidikan tidaklah mudah melainkan membutuhkan waktu yang panjang dan keterlibatan berbagai komponen dan elemen. Dewasa kini banyak orang berbicara tentang merosotnya mutu pendidikan. Di lain pihak banyak pula yang mengembor-gemborkan dan menandaskan bahwa perlu dan pentingnya rekonstruksi atau pembaharuan pendidikan dan pengajaran, ironinya sangat sedikit sekali para pemerhati dan pengkritisi pendidikan yang berbicara mengenai soal pemecahan masalahnya (problem solving) perbaikan pendidikan dan pengajarannya agar lebih maju dan mencapai tujuan pendidikan yang hakiki.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berperan sebagai salah satu wakil dari pemerintah pusat Indonesia maka peran sekolah berkewajiban untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. Tidak bisa dipungkiri penggunaan/ penerapan tekhnologi dalam pendidikan juga sangat dibutuhkan agar mutu pendidikan akan lebih baik dan lebih majau. Oleh karenanya dibutuhkan peran / kepedulian dari semua pihak, baik dari pemerintah, pendidik, tenaga pendidik, maupun seluruh masyarakat demi terselenggaranya pedidikan yang baik.
Berdasarkan hal diatas, maka penulis akan membahas mengenai kepedulian semua tenaga pendidikan tersebut pada uraikan bab selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan umum) [1]
Adapun mengenai tenaga pendidikan dinyatakan di dalam pasal140 ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut : Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas,  satuan pendidikan formal, tenaga keperpustakaan, tenaga laboraturium, teknis sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan dimensi pembelajaran, peranan keduanya dalam masyarakat tetap dominan sekalipun teknologi yang dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang dengan begitu cepatnya.

B.     Tugas, Fungsi dan kewajiban Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Adapun tugas dan fungsi dari tenaga pendidik dan kependidikan diantaranya: [2]
1.      Kepala Sekolah : sebagai leader, pendidik, manajer, administrator, supervisor, innovator, motivator, evaluator, edukator[3].
2.      Wakil Kepala Sekolah : a)  menyusun  program  kerja,  b) melakukan perencanaan ketenagaan,  pengorganisasian,  pengarahan,  pengkoordinasian,  pengawasan,  penilaian,  dan  identifikasi,   serta pengumpulan data, c) mewakili kepala sekolah dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah pendidikan, d) membuat laporan secara berkala
3.      Bagian Kurikulum dan Pengajaran : a) menyusun program pengajaran, b) menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan, c) menyusun pembagiantugas dan jadwal pelajaran, d) menyusun jadwal evaluasi belajar, e) menetapkan menetapkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, f) menyusun, mengarahkan, dan administrasi pembelajaran,   g) melakukan supervisi administrasi guru, h) melakukan pengarsipan program kurikulum, i) menyusun laporan secara berkala
4.      Bagian Kesiswaan : a) menyusun program terkait dengan pembinaan kesiswaan, b) melaksanakan arahan dan bimbingan serta pengendalian kegiatan kesiswaan, c) membina organisasi siswa, d) menyusun jadwal pembinaan  siswa,  e)  melaksanakan  seleksi  siswa  berprestasi,  dan lain-lain.
5.      Bagian Sarana dan Prasarana : a) menyusun program pengadaan sarpras sekolah, b) mengoordinasikan penggunaan sarpras sekolah, c) mengelola perawatan dan perbaikan sarpras sekolah, d) bertanggung jawab terhadap kelengkapan sarana sekolah, e) melakukan pembukuan sarpras sekolah, f) menyusun laporan secara berkala.
6.      Humas Sekolah : a) menyusun program kerja humas sekolah, b) mengaturdan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah, c) membina hubungan sekolah dengan wali murid, d) membina pengembangan sekolah dengan wali murid, e) membina pengembangan sekolah dengan lembaga pemerintah dan lembaga sosial lainnya, f) melaksanakan koordinasi dengan semua tenaga pendidik dan kependidikan untuk kelancaran kegiatan sekolah, dan lain-lain
7.      Bagian Tata Usaha : a) menyusun program kerja tata usaha sekolah, b) melakukan pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk, c)  melakukan pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah, d) menyusun datastatistic sekolah, e) menyusun tugas staf tata usaha dan tenaga teknislainnya, f) menyusun administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan, dan kepegawaian, dan lain-lain
8.      Bagian Perpustakaan Sekolah:  a)  menyusun  program kerja  perpustakaan  sekolah,  b)  menyusun  dan  melaksanakan  perencanaan  pengadaan  bahan pustaka, c) memberikan pelayanan di perpustakaan, d) menyusun administrasi perpustakaan sekolah, e) melakukan inventarisasi bahan pustaka, dan lain-lain
9.      Tenaga Pendidik atau Guru:[4]  a) menyusun administrasi pembelajaran dengan baik dan lengkap,  b) melaksanakan kegiatan proses pembelajaran, c) melakukan evaluasi kegiatan proses pembelajaran, d) melaksanakan penilaian kegiatan proses pembelajaran, e) membuat laporan tentang  hasil kegiatan proses pembelajaran, f) mengisi daftar nilai siswa, g)melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, h) melaksanakan kegiatan bimbingan dan arahan kepada siswa, i) melakukan pengembangan kegiatan proses pembelajaran, dan lain-lain
10.  Wali Kelas: a) membuat program kerja kelas, b) melaksanakan kegiatan bimbingan,  arahan,  serta  pembinaan  kepada  siswa,  c)  menyusun  pengelolaan  kelas  meliputi  denah  tempat  duduk  siswa  dan mensetting suasana kelas, d) menyusun administrasi kelas meliputi jadwal  pelajaran   presensi, jurnal,  tata  tertib  siswa,  serta  penilaian  siswa)  e) menyusun statistic perkembangan siswa, f) menapyusun laporan kegiatan kelas secara berkala.
11.  Guru Piket : a) menyusun administrasi kedisplinan guru dan siswa, b) mencatat kedatangan dan kepulangan guru dan siswa, c) melakukan pengawasan saat kegiatan proses pembelajaran berlangsung, d) menertibkan kelas-kelas yang kosong (karena guru tidak masuk), e) mengawasi berlakunya tata tertib sekolah, dan lain-lain
12.  Bagian Bimbingan Konseling : a) menyusun program kerja layanan bimbingan konseling, b) melaukan  koordinasi  dengan  wali  kelas  tekait masalah siswa yang membutuhkan penanganan khusus, c) memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa dalam kegiatan proses pembelajaran, d) memberi arahan yang positif dan motivasi kepada siswa,e) membuat statistik perkembangan layanan bimbingan konseling, f) menyusun rencana tindak lanjut dari hasil program layanan bimbingan konseling, dan lain-lain.

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : [5]
-          membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-          menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
-          melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
-          meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
-          menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.

C.    Kepedulian Semua Tenaga Kependidikan Terhadap Penerapan Tekhnologi Pendidikan.
Perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan manfaat luar biasa terhadap kemajuan pendidikan. Penerapan teknologi pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kelemahan pendidikan selama ini yang dilakukan secara klasikal.[6]
Teknologi pendidikan merupakan konsep yang kompleks, ia dapat dikaji dari berbagai segi kepentingan. Fokus teknologi pendidikan adalah memecahkan masalah belajar yang bertujuan, terarah dan terkendali. Oleh karena itu istilah “teknologi pendidikan” dipersempit menjadi “teknologi pengajaran”.[7]
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk penerapan tekhnologi yang lebih optimal dibidang pendidikan maka dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan. Guna mendukung optimalisasi pendayagunaan tekhnologi untuk pendidikan, dalam hal ini, sejumlah program dan kebijakan pemerintah telah diluncurkan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah yang pastinya dalam penerapannya akan melibatkan semua tenaga kependidikan, oleh karenanya dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan dalam melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sebagai seorang tenaga kependidikan. Hal ini dapat kita lihat antara lain:[8]

1.      Kebijakan:
-          Dibentuknya Dewan TIK Nasional yang diketuai oleh Preseiden
-          TIK menjadi bagian penting dari rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional dalam mendukung tiga pilar kebijakan pemerataan dan perluasan akses; peningkatan kualitas dan daya saing; serta tata kelola dan pencitraan public
-          Segera dikeluarkan Permendiknas mengenai TIK untuk Pendidikan.
2.      Infrastruktur
-          Adanya bantuan Block Grant TIK untuk pendidikan
-          Tersedianya koneksi broadband jaringan pendidikan nasional (Jardiknas)
3.      Konten dan Aplikasi
-          Penyediaan bahan belajar berbasis TIK dan aktivitas pembelajaran non konvensional seperti e-dukasi.net, Curriki Indonesia, dan e-bursa
-          Stasiun televisi khusus yang berisi 100% pendidikan, TVE
-          Penyediaan pusat data dan informasi pendidikan, Padati
-          Sistem informasi manajemen, seperti SIM Keu, Sim Peg, SIM Asest, NUPTK, Dapodik, dll.

4.      SDM
-          Pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pendayagunaan TIK
-          Budaya
-          Sosialisasi
-          Lomba TIK
-          E-learning Award

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

·         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
·         Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
·         Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa; melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa; menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Guna mendukung optimalisasi pendayagunaan tekhnologi untuk pendidikan, dalam hal ini, sejumlah program dan kebijakan pemerintah telah diluncurkan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah yang pastinya dalam penerapannya akan melibatkan semua tenaga kependidikan, oleh karenanya dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan dalam melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sebagai seorang tenaga kependidikan. Hal ini dapat kita lihat antara lain mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penerapam tekhnologi dibidang pendidikan yang meliputi : kebijakan, infrastruktur, konten dan Aplikasi dan SDM.

DAFTAR PUSTAKA
Iskandar,  Agung dan Yufridawati.2013.  Pengembangan Pola Kerja Harmois dan Sinergis antara Guru, Kepala Sekolah. Jakarta: Bestari dan Pengawas Buana Murni.
Miarso. Yusuf Hadi. 2005. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Kerjasama dengan Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan Pustekkom DIKNAS
Subroto, Suryo. B. 1990. Beberapa Aspek Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Internet:
Sistem Pendidikan Nasional. Bab VII Tentang Tenaga Kependidikan pasal 31. Diakses dari http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM. pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 20:08 WIB.
Sri Wahyuni. Kendala Pemanfaatan TIK dalam Dunia Pendidikan. diakses melalui http://unhysriwahyuni.blogspot.com/2013/03/kendala-pemanfaatan-tik-dalam-dunia.html pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 21:28 WIB.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003,  diakses dari: http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU20-2003-Sisdiknas.pdf. pada Tanggal 30 Oktober 2014 Pukul 14:55 WIB



[1]UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003,  diakses dari: http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU20-2003-Sisdiknas.pdf. pada Tanggal 30 Oktober 2014 Pukul 14:55 WIB
[3] Iskandar Agung dan Yufridawati. Pengembangan Pola Kerja Harmois dan Sinergis antara Guru, Kepala Sekolah. (Jakarta: Bestari dan Pengawas Buana Murni, 2013), hal.95-102
[4] Ibid. hal.178
[5] Sistem Pendidikan Nasional. Bab VII Tentang Tenaga Kependidikan pasal 31. Diakses dari http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM. pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 20:08 WIB.
[6] Suryo Subroto. B. 1990. Beberapa AspekDasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 123.
[7] Miarso. Yusuf Hadi. 2005. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Kerjasama dengan Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan Pustekkom DIKNAS. Hal: 544.
[8] Sri Wahyuni. Kendala Pemanfaatan TIK dalam Dunia Pendidikan. diakses melalui http://unhysriwahyuni.blogspot.com/2013/03/kendala-pemanfaatan-tik-dalam-dunia.html pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 21:28 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar