MAKALAH KEPEDULIAN SEMUA TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP TEKHNOLOGI PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan persoalan vital bagi setiap segi kamajuan dan
perkembangan manusia pada khusunya dan bangsa pada umumnya. Kemajuan dalam segi
pendidikan maka akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan perkembangan
bangsa yang kearah lebih baik dan maju. Peningkatan kualitas pendidikan
tidaklah mudah melainkan membutuhkan waktu yang panjang dan keterlibatan
berbagai komponen dan elemen. Dewasa kini banyak orang berbicara tentang
merosotnya mutu pendidikan. Di lain pihak banyak pula yang mengembor-gemborkan
dan menandaskan bahwa perlu dan pentingnya rekonstruksi atau pembaharuan
pendidikan dan pengajaran, ironinya sangat sedikit sekali para pemerhati dan
pengkritisi pendidikan yang berbicara mengenai soal pemecahan masalahnya (problem
solving) perbaikan pendidikan dan pengajarannya agar lebih maju dan
mencapai tujuan pendidikan yang hakiki.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berperan sebagai salah satu wakil
dari pemerintah pusat Indonesia maka peran sekolah berkewajiban untuk dapat
mencapai tujuan pendidikan nasional. Tidak bisa dipungkiri penggunaan/
penerapan tekhnologi dalam pendidikan juga sangat dibutuhkan agar mutu
pendidikan akan lebih baik dan lebih majau. Oleh karenanya dibutuhkan peran /
kepedulian dari semua pihak, baik dari pemerintah, pendidik, tenaga pendidik,
maupun seluruh masyarakat demi terselenggaranya pedidikan yang baik.
Berdasarkan hal diatas, maka penulis akan membahas mengenai kepedulian
semua tenaga pendidikan tersebut pada uraikan bab selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan umum) [1]
Adapun mengenai tenaga pendidikan dinyatakan di
dalam pasal140 ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut : Tenaga
kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan
nonformal, pengawas, satuan pendidikan
formal, tenaga keperpustakaan, tenaga laboraturium, teknis sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga
kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan
pendidikan dimensi pembelajaran, peranan keduanya dalam masyarakat tetap
dominan sekalipun teknologi yang dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang
dengan begitu cepatnya.
B. Tugas, Fungsi dan kewajiban Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan
bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Adapun tugas dan fungsi dari tenaga
pendidik dan kependidikan diantaranya: [2]
1.
Kepala Sekolah : sebagai leader,
pendidik, manajer, administrator, supervisor, innovator, motivator, evaluator,
edukator[3].
2.
Wakil Kepala Sekolah : a) menyusun program kerja, b)
melakukan perencanaan ketenagaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, dan identifikasi, serta pengumpulan data, c) mewakili
kepala sekolah dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah
pendidikan, d) membuat laporan secara berkala
3.
Bagian Kurikulum dan Pengajaran : a)
menyusun program pengajaran, b) menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan, c) menyusun pembagiantugas dan
jadwal pelajaran, d) menyusun jadwal evaluasi belajar, e) menetapkan menetapkan
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, f) menyusun, mengarahkan, dan
administrasi pembelajaran, g) melakukan supervisi administrasi guru, h) melakukan pengarsipan
program kurikulum, i) menyusun laporan secara berkala
4.
Bagian Kesiswaan : a) menyusun program
terkait dengan pembinaan kesiswaan, b) melaksanakan arahan dan bimbingan serta
pengendalian kegiatan kesiswaan, c) membina organisasi siswa, d) menyusun jadwal
pembinaan siswa, e) melaksanakan seleksi siswa
berprestasi, dan lain-lain.
5.
Bagian Sarana dan Prasarana : a)
menyusun program pengadaan sarpras sekolah, b) mengoordinasikan penggunaan
sarpras sekolah, c) mengelola perawatan dan perbaikan
sarpras sekolah, d) bertanggung jawab terhadap kelengkapan
sarana sekolah, e) melakukan pembukuan sarpras sekolah, f) menyusun laporan
secara berkala.
6.
Humas Sekolah : a) menyusun program
kerja humas sekolah, b) mengaturdan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan
dewan sekolah, c) membina hubungan sekolah dengan wali murid, d) membina pengembangan sekolah dengan wali murid, e) membina pengembangan
sekolah dengan lembaga pemerintah dan lembaga sosial lainnya, f) melaksanakan
koordinasi dengan semua tenaga pendidik dan kependidikan untuk kelancaran
kegiatan sekolah, dan lain-lain
7.
Bagian Tata Usaha : a) menyusun program
kerja tata usaha sekolah, b) melakukan pengelolaan dan pengarsipan surat-surat
masuk, c) melakukan pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah, d) menyusun datastatistic
sekolah, e) menyusun tugas staf tata usaha dan tenaga teknislainnya, f)
menyusun administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan, dan kepegawaian,
dan lain-lain
8.
Bagian Perpustakaan Sekolah: a) menyusun
program kerja perpustakaan sekolah,
b) menyusun dan melaksanakan perencanaan pengadaan bahan pustaka, c) memberikan pelayanan di perpustakaan, d)
menyusun administrasi perpustakaan sekolah, e) melakukan
inventarisasi bahan pustaka, dan lain-lain
9.
Tenaga Pendidik atau Guru:[4]
a) menyusun administrasi pembelajaran dengan baik dan lengkap, b) melaksanakan kegiatan proses pembelajaran, c)
melakukan evaluasi kegiatan proses pembelajaran, d) melaksanakan penilaian kegiatan proses pembelajaran, e) membuat laporan tentang
hasil kegiatan proses pembelajaran, f) mengisi daftar nilai siswa,
g)melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, h) melaksanakan kegiatan
bimbingan dan arahan kepada siswa, i) melakukan pengembangan kegiatan
proses pembelajaran, dan lain-lain
10. Wali
Kelas: a) membuat program kerja kelas, b) melaksanakan kegiatan bimbingan, arahan, serta pembinaan kepada
siswa, c) menyusun pengelolaan kelas meliputi
denah tempat duduk siswa dan mensetting suasana
kelas, d) menyusun administrasi kelas meliputi jadwal pelajaran presensi, jurnal,
tata tertib siswa, serta penilaian siswa) e)
menyusun statistic perkembangan siswa, f) menapyusun laporan kegiatan kelas
secara berkala.
11. Guru
Piket : a) menyusun administrasi kedisplinan guru dan siswa, b) mencatat
kedatangan dan kepulangan guru dan siswa, c) melakukan pengawasan saat kegiatan proses pembelajaran berlangsung, d)
menertibkan kelas-kelas yang kosong (karena guru tidak masuk), e) mengawasi
berlakunya tata tertib sekolah, dan lain-lain
12. Bagian
Bimbingan Konseling : a) menyusun program kerja layanan bimbingan konseling, b) melaukan
koordinasi dengan wali kelas tekait masalah siswa yang
membutuhkan penanganan khusus, c) memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa
dalam kegiatan proses pembelajaran, d) memberi arahan yang positif dan
motivasi kepada siswa,e) membuat statistik perkembangan layanan bimbingan
konseling, f) menyusun rencana tindak lanjut dari hasil program layanan
bimbingan konseling, dan lain-lain.
Setiap tenaga
kependidikan berkewajiban untuk : [5]
-
membina
loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
-
menjunjung
tinggi kebudayaan bangsa;
-
melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
-
meningkatkan
kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan bangsa;
-
menjaga nama
baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
C. Kepedulian Semua Tenaga Kependidikan
Terhadap Penerapan Tekhnologi Pendidikan.
Perkembangan teknologi
yang begitu pesat memberikan manfaat luar biasa terhadap kemajuan pendidikan. Penerapan
teknologi pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi
kelemahan pendidikan selama ini yang dilakukan secara klasikal.[6]
Teknologi pendidikan
merupakan konsep yang kompleks, ia dapat dikaji dari berbagai segi kepentingan.
Fokus teknologi pendidikan adalah memecahkan masalah belajar yang bertujuan,
terarah dan terkendali. Oleh karena itu istilah “teknologi pendidikan” dipersempit
menjadi “teknologi pengajaran”.[7]
Berkenaan dengan hal
tersebut, untuk penerapan tekhnologi yang lebih optimal dibidang pendidikan
maka dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan. Guna mendukung
optimalisasi pendayagunaan tekhnologi untuk pendidikan, dalam hal ini, sejumlah
program dan kebijakan pemerintah telah diluncurkan sebagai bentuk kepedulian
dari pemerintah yang pastinya dalam penerapannya akan melibatkan semua tenaga
kependidikan, oleh karenanya dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan
dalam melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sebagai seorang tenaga
kependidikan. Hal ini dapat kita lihat antara lain:[8]
1.
Kebijakan:
-
Dibentuknya
Dewan TIK Nasional yang diketuai oleh Preseiden
-
TIK menjadi
bagian penting dari rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional dalam
mendukung tiga pilar kebijakan pemerataan dan perluasan akses; peningkatan
kualitas dan daya saing; serta tata kelola dan pencitraan public
-
Segera
dikeluarkan Permendiknas mengenai TIK untuk Pendidikan.
2.
Infrastruktur
-
Adanya bantuan
Block Grant TIK untuk pendidikan
-
Tersedianya
koneksi broadband jaringan pendidikan nasional (Jardiknas)
3.
Konten dan
Aplikasi
-
Penyediaan bahan
belajar berbasis TIK dan aktivitas pembelajaran non konvensional
seperti e-dukasi.net, Curriki Indonesia, dan e-bursa
-
Stasiun televisi
khusus yang berisi 100% pendidikan, TVE
-
Penyediaan pusat
data dan informasi pendidikan, Padati
-
Sistem informasi
manajemen, seperti SIM Keu, Sim Peg, SIM Asest, NUPTK, Dapodik, dll.
4.
SDM
-
Pelatihan untuk
guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pendayagunaan TIK
-
Budaya
-
Sosialisasi
-
Lomba TIK
-
E-learning Award
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
·
Tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang
pendidikan.
·
Setiap tenaga
kependidikan berkewajiban untuk : membina loyalitas pribadi dan peserta didik
terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. menjunjung
tinggi kebudayaan bangsa; melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
pengabdian; meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa; menjaga
nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan
negara.
·
Guna mendukung
optimalisasi pendayagunaan tekhnologi untuk pendidikan, dalam hal ini, sejumlah
program dan kebijakan pemerintah telah diluncurkan sebagai bentuk kepedulian
dari pemerintah yang pastinya dalam penerapannya akan melibatkan semua tenaga
kependidikan, oleh karenanya dibutuhkan kepedulian semua tenaga kependidikan
dalam melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sebagai seorang tenaga
kependidikan. Hal ini dapat kita lihat antara lain mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan penerapam tekhnologi dibidang pendidikan yang meliputi :
kebijakan, infrastruktur, konten dan Aplikasi dan SDM.
DAFTAR
PUSTAKA
Iskandar, Agung dan Yufridawati.2013. Pengembangan
Pola Kerja Harmois dan Sinergis antara Guru, Kepala Sekolah. Jakarta:
Bestari dan Pengawas Buana Murni.
Miarso.
Yusuf Hadi. 2005. Menyemai Benih
Teknologi Pendidikan. Kerjasama dengan Pusat Teknologi Komunikasi dan
Informasi Pendidikan Pustekkom DIKNAS
Subroto, Suryo.
B. 1990. Beberapa Aspek Dasar-dasar
Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Internet:
Sistem
Pendidikan Nasional. Bab VII Tentang Tenaga Kependidikan pasal 31. Diakses dari
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM. pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul:
20:08 WIB.
Sri Wahyuni. Kendala Pemanfaatan TIK dalam Dunia
Pendidikan. diakses melalui
http://unhysriwahyuni.blogspot.com/2013/03/kendala-pemanfaatan-tik-dalam-dunia.html
pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 21:28 WIB.
Subliyanto. 2013. Tugas
dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan. http://subliyanto.wordpress.com/2013/04/11/tugas-dan-fungsi-tenaga-pendidik-dan-kependidikan/. di akses pada tanggal 29 November 2014 Pukul
23:39 WIB.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003,
diakses dari:
http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU20-2003-Sisdiknas.pdf. pada
Tanggal 30 Oktober 2014 Pukul 14:55 WIB
[1]UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN
2003, diakses dari: http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU20-2003-Sisdiknas.pdf.
pada Tanggal 30 Oktober 2014 Pukul 14:55 WIB
[2] Subliyanto. 2013. Tugas
dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan. http://subliyanto.wordpress.com/2013/04/11/tugas-dan-fungsi-tenaga-pendidik-dan-kependidikan/. di akses pada tanggal 29 November 2014 Pukul
23:39 WIB.
[3] Iskandar Agung
dan Yufridawati. Pengembangan Pola Kerja
Harmois dan Sinergis antara Guru, Kepala Sekolah. (Jakarta: Bestari dan
Pengawas Buana Murni, 2013), hal.95-102
[4] Ibid. hal.178
[5] Sistem Pendidikan Nasional. Bab
VII Tentang Tenaga Kependidikan pasal 31. Diakses dari
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM. pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul:
20:08 WIB.
[6] Suryo Subroto. B. 1990. Beberapa AspekDasar-dasar Kependidikan. Jakarta:
Rineka Cipta. Hal. 123.
[7] Miarso. Yusuf Hadi. 2005. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.
Kerjasama dengan Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan Pustekkom
DIKNAS. Hal: 544.
[8] Sri Wahyuni. Kendala Pemanfaatan TIK dalam Dunia
Pendidikan. diakses melalui
http://unhysriwahyuni.blogspot.com/2013/03/kendala-pemanfaatan-tik-dalam-dunia.html
pada tanggal 3 Desember 2014 Pukul: 21:28 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar